Tampilkan postingan dengan label Konsel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsel. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Juli 2010

Surat Edaran Menpan No. 5 Tahun 2010

SURAT EDARAN MENPAN NO. 5 TAHUN 2010



MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA




Kepada Yth.


1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah


di

Tempat

SURAT EDARAN

NOMOR 05 TAHUN 2010

TENTANG

PENDATAAN TENAGA HONORER

YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH



1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.



2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :

1. Kategori I

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :



1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;

2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46

tahun per 1 Januari 2006


2. Kategori II

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :


1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;

2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;

4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46

tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;

• Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal

31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur

• Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:

1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.

2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB

tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010

4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.


5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 28 Juni 2010

Menteri Negara

Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,



E. E. Mangindaan


Tembusan :
• Presiden Republik Indonesia
• Wakil Presiden Republik Indonesia

Rabu, 12 Mei 2010

Slash Bakal Guncang Jakarta, 3 Agustus 2010



Siapa yang tidak kenal Slash, mantan gitaris Guns N'Roses? Gitaris yang menjadi ikon gitaris mendunia ini akan menggelar konser pertamanya pada tanggal 3 Agustus nanti di Istora Senayan, Jakarta.

Gitaris yang bernama lengkap Saul Hudson ini akan mengguncang Jakarta dengan album solo perdananya "Slash".

"Untuk mendapatkan konfirmasi yang pasti dari Slash, butuh perjuangan sendiri, karena saya harus menemui langsung manajemen dan Slash sendiri di Los Angeles untuk memastikan kedatangannya ke Indonesia" ujar Presiden Direktur Mahaka Entertainment, Hasani Abdulgani kepada VIVAnews saat ditemui di Hotel Crown , Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 11 Mei 2010.

Rencananya konser Slash yang akan digelar 3 Agustus nanti, akan bertema "All Indonesia Rockstar".

"Kita anggap ini inovasi baru, mudah-mudahan semua rocker Indonesia kita kumpulkan disini, agar konser ini menjadi semarak" ujar Hasani Abdulgani.

Lalu berapakah total fee untuk mendatangkan Slash ke Jakarta? " Untuk total cost sekitar 4 miliar, ini termasuk beda lah, karena dia kan termasuk legenda besar, krunya saja sekitar 15 orang dan personilnya 5" ujar Hasani Abdulgani.

Adapun para penggemar Slash yang akan menyaksikan pertunjukkan Slash dapat membeli tiket dihari Show atau on the Spot (3 Agustus) masing masing : VIP Rp 1.000.000,- Festival Rp 700.000- Tribune I Rp 500.000 dan Tribune II Rp 400.000. Harga tiket pre sale adalah VIP Rp 900.000- Festival Rp 650.000,- Tribune Rp450.000,- dan TribuneII Rp 350.000,-

Slash yang akan tampil nanti tidak akan sendirian, dibantu dengan format band dengan vokalisnya Myles Kennedy dari Allter Brigde, Bobby schneck (Rhytm Gitar), Todd Kerns (Bass) dan Brent Fitz (Drum).

Slash telah memberikan konfirmasi bahwa ia tidak akan hanya bermain dari albumnya sendiri, tetapi juga lagu-lagu dari Guns N' Roses , Velvet revolver, dan Slash Sankepit, serta lagu dari Myles Kennedy.